Balikpapan - Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan meraih kesempatan mendapatkan remisi, Senin (25/12). Meski awalnya diumumkan bahwa hanya 26 orang yang memperoleh remisi, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyatakan bahwa sebenarnya masih ada yang berhak mendapatkan remisi namun mengalami keterlambatan administratif akibat vonis yang baru diterima pada bulan Desember.
Agus Salim menjelaskan, "Proses administratif untuk remisi memerlukan waktu, dan beberapa WBP menghadapi keterlambatan karena vonis baru diterima pada bulan Desember. Oleh karena itu, akan ada penambahan usulan penerima remisi dalam waktu dekat."
Pemberian remisi dilakukan secara daring melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur. Rutan Samarinda menjadi tuan rumah pelaksanaan acara ini. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, yang menegaskan bahwa remisi natal tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga merupakan bentuk dukungan moral untuk mendorong WBP agar tetap terlibat dalam upaya rehabilitasi.
"Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga remisi natal ini menjadi berkah dan membawa kedamaian dalam menyambut Natal dan tahun baru, " ungkap Agus Salim saat menutup acara. Ia menekankan bahwa remisi tidak hanya sebagai keringanan hukuman, melainkan juga sebagai langkah positif untuk memberikan harapan serta motivasi kepada para WBP agar sungguh-sungguh terlibat dalam proses rehabilitasi, membangun masa depan yang lebih baik setelah melewati masa tahanan.